Gubernur Banten Segera Dicekal

Gubernur Banten Segera Dicekal

- detikNews
Sabtu, 18 Des 2004 05:05 WIB
Banten - Menyusul perubahan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Gubernur Banten Djoko Munandar, Kejaksaan Tinggi Banten akan segera melakukan pencekalan. Pencekalan akan dimulai hari Senin (20/12/2002) setelah mendapat izin dari Kejaksaan Agung."Pencekalan sudah pasti. Besok pagi kami akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Diharapkan mulai Senin yang bersangkutan dapat dicekal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kiemas Yahya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon sabtu (18/12/2004).Sedangkan ketika ditanyakan apakah akan segera diikuti dengan penahanan, mantan Kapuspenkum Kejagung ini menjawab diplomatis. "Penahanan sepanjang tak ada masalah, akan dilakukan pada waktunya. Semua dilakukan bertahap, nanti pada waktunya akan dilakukan. Kita lihat saja perkembangan apakah memenuhi persyaratan untuk itu atau tidak," ujarnya. Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten hari ini menetapkan Gubernur Banten Djoko Munandar sebagai tersangka dugaan korupsi dana perumahan DPRD Banten senilai Rp 14,5 miliar. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten setelah hari ini diperiksa maraton selama 10 jam.Korupsi dana perumahan DPRD ini melibatkan 75 orang anggota DPRD Banten 1999-2004, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi. Gubenur dinilai terlibat karena mengeluarkan surat pengcuran dana untuk pembangunan rumah DPRD senilai Rp 14,5 M. "Keterlibatan Gubernur sangat erat sekali. Sehingga saya perintahkan kepada tim penyidik demi kepentingan hukum statusnya dialihkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kiemas Yahya. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads