Kejagung akan Tahan 2 Tersangka Kasus TransJ Karatan

Kejagung akan Tahan 2 Tersangka Kasus TransJ Karatan

- detikNews
Senin, 12 Mei 2014 14:45 WIB
Kejagung akan Tahan 2 Tersangka Kasus TransJ Karatan
Ilustrasi TransJ rusak (Edward/ detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan 4 tersangka kasus bus TransJakarta, yaitu Setyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI), R Dradjat A (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI), Udar Pristono (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) dan Prawoto (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan pada 2 tersangka sebelumnya yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat A.

"Ya nanti ditahan, yang dua (Setyo dan Drajat) sebelumnya nanti ditahan," kata Widyo saat dihubungi, Senin (12/5/2014).

Namun saat dikonfirmasi mengenai status Udar Pristono yang ditetapkan sebagai tersangka, Widyo mempersilakan awak media untuk mengikuti perkembangan selanjutnya. Widyo juga tidak menjelaskan apakah nanti Udar Pristono dan Prawoto akan ditahan atau tidak.

"Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu (Udar ditetapkan sebagai tersangka). Ikuti perkembangannya," kata Widyo.

Penetapan tersangka Udar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Sementara tersangka Prawoto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. Saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejagung.

(dha/slm)


Berita Terkait