"Saya kira perlu di apresiasi apa yg sudah dilakukan oleh Pak boediono, menjadi Wapres yang hadir di persidangan. Pak Boediono sudah memberi contoh yang baik, dengan hadir di persidangan secara langsung meskipun Pak Boediono adalah wakil presiden," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Jumat (9/5/2014).
Ia menyebut ini baru pertama kali wakil presiden aktif menghadiri kasus sidang korupsi. Karena itu kedatangan mantan Gubernur BI ini patut dicontoh.
Hal ini melambangkan bahwa semua warga Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. "Sebuah kewajiban setiap orang sebagai warga negara yang baik dan taat hukum untuk bisa hadir di muka persidangan apabila diperlukan oleh proses hukum," ucapnya.
Dalam kesaksiannya, Boediono menyatakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century adalah langkah yang tepat. Keputusan memberikan FPJP dilaporkan dalam rapt konsultasi dengan Menkeu yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani pada 13 November 2008.
(bil/rvk)










































