"Belum terjadi (pemerkosaan). Pelaku kena pasal pencabulan," kata Kapolsek Semarang Utara Kompol Budiman Gultom di kantornya, Jumat (9/5/2014).
Berdasarkan pemeriksaan, dari 12 orang hanya 3 yang terlibat. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu pelaku melucuti celana korban, 2 lainnya memegangi tangan sambil meraba-raba tubuh korban.
"Yang lainnya menonton. Sudah dipegang-pegang dan celana dilepas," ujar Budiman.
Soal keterlibatan pacar korban berinisial P, polisi masih mendalami. Menurut pengakuan korban, pacarnya sempat berusaha menghalangi namun dibentak pelaku. Namun salah satu pelaku mengatakan bahwa pacar korban yang merencanakan aksi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara AKP Agus Yuwono menambahkan hingga saat ini pacar korban masih dicari. "Masih pengembangan, si P ini belum ketemu. Pelaku kena Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuh Agus.
Siang tadi, korban didampingi orangtua dan kerabatnya mendatangi Mapolsek Semarang Utara. Mereka tidak terima dengan perlakuan pelaku.
(try/nrl)











































