DKPP: Tak Perlu Perpu, KPU Harus Berjuang Tetapkan Hasil Pileg Hari Ini

DKPP: Tak Perlu Perpu, KPU Harus Berjuang Tetapkan Hasil Pileg Hari Ini

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 11:23 WIB
DKPP: Tak Perlu Perpu, KPU Harus Berjuang Tetapkan Hasil Pileg Hari Ini
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashiddiqie meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyelesaikan tugas merekapitulasi suara dari 33 provinsi dan menetapkannya sebagai perolehan suara nasional pemilu legislatif tepat waktu. Bagaimanapun yang dihasilkan KPU, harus ditetapkan hari ini.

"Iya memang begitu, jadwalnya harus ditepati. Ini bukan soal optimis, tapi besok (hari ini) jadwal penetapan. Soal mutunya bagaimana, KPU harus berjuang keras biar keputusannya bermutu," kata Jimly saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/5/2014) malam.

Menurut Jimly, KPU sebenarnya tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk memperpanjang masa penetapan jika rekapitulasi suara nasional gagal rampung hari ini. Karena menurut dia, UU Pemilu mengamanatkan KPU untuk dapat menetapkan hasil pemilu legislatif tepat waktu 30 hari setelah pemungutan suara. Kewajiban ini saja yang harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika keputusan KPU soal penetapan hasil pemilu mendapat gugatan dari banyak pihak karena dinilai cacat, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk membawanya ke MK.

"Karena keputusan KPU itu pasti tidak bisa selalu memuaskan banyak pihak. Karena itu dibuat sengketa hasil pemilu itu adalah MK. Itu sudah seperti itu diaturnya, itu antisipasi orang yang tidak puas," tuturnya.

Jimly memaklumi banyak kekacauan yang terjadi dalam pemilu kali ini dibandingkan dengan Pemilu 2009. Hal itu, lanjut dia, salah satunya disebabkan karena sistem suara terbanyak atau proporsional terbuka yang diterapkan dalam pemilu kali ini.

"Tetapi terlepas dari itu semua, setiap kali kita pemilu, pasti ada ketegangan-ketegangan dag dig dug. Ini malah bagus, ada dinamika, sehat. Sekarang biarkan KPU lakukan tugasnya. Kalau keputusannya banyak bermasalah, tidak memuaskan, bawa ke MK," kata dia.

Jimly enggan menanggapi lebih jauh soal klausul pidana dalam pasal 319 UU Pemilu yang menyebutkan ancaman penjara dan denda jika KPU gagal menetapkan perolehan nasional pemilu legislatif. Menurut dia, unsur pidana dalam pasal itu bisa diperdebatkan di pengadilan.

"Tidak perlu pidana. Ada orang beda pendapat soal pidana, itu tidak penting. KPU pusat itu orang-orang pinter, tidak mau mereka pidana. Belum tentu pengadilan kabulkan itu pidana, karena mereka penyelenggara negara. Jadi perdebatan pasal pidana, salah atau benar itu di pengadilan. Tapi supaya tidak dituntut, KPU sebaiknya harus tetapkan, meski keputusannya bermasalah," ucap Jimly.

(rmd/erd)


Berita Terkait