"Rupanya Didik ini juga mempraktekkan gesek tunai (gestun), dan kami menyita 255 kartu kredit," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
EDC merupakan mesin yang dioperasikan untuk validasi kartu dalam transaksi non-tunai. Di beberapa tempat, tidak hanya di mal, bahkan di rumah sakit mulai marak menggunakan EDC. Selain memudahkan konsumen tidak membawa tunai, dengan cara ini menjamin transaksi keuangan nasabah.
Penyidik, kata Arief, masih menelusuri registrasi mesin EDC yang ditemukan di rumah Didik. "Ini akan mengidentifikasi EDC-EDC teregister atas nama siapa dan untuk apa, supaya kita bisa tau buat apa dia punya EDC," jelas Arief.
Pengungkapan kasus ini cukup mencengangkan. Pasalnya, rekening Didik dan istri yang total memiliki nilai Rp 123 ribu mampu 'menyedot' sejumlah dana dari bank swasta yang mencapai Rp 21 miliar, Rp 4 miliar ke rekening Didik dan Rp 17 miliar ke rekening sang istri.
Ini dilakukan karena adanya upgrading system perbankan tersebut dan berakibat pada saldo yang didebit tidak terpotong satu sen pun.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini