Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi mengatakan pelaku curanmor tersebut merupakan sindikat pencuri kendaraan bermotor roda dua di tiga wilayah di Jakarta. Dua orang pelaku ditangkap pada Kamis 1 Mei 2014.
"Dari keterangan pelaku sudah sekitar 20 kali melakukan pencurian sepeda motor di daerah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat," kata AKBP Daddy Hartadi di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (8/5/2014).
Lanjutnya, info penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari Opsnal observasi wilayah Polsek Pademangan yang pernal melihat dua motor parkir di parkiran samping Pasar Pagi Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara dan kedua motor tersebut memiliki nomor polisi yang sama. Berdasarkan kecurigaan tim Opsnal, dilakukan pemantauan terhadap dua motor tersebut.
"Dari pemantauan datanglah 2 orang diduga pelaku dan membawa motor tersebut. Setelah itu tim Opsnal melakukan pembuntutan dan sampailah di kos-kosan pelaku tinggal dan langsung dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang berlokasi di dekat rel kereta api daerah Pademangan ditemukan senpi dan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Dari penggeledahan pelaku kami amankan. Kita amankan 20 unit sepeda motor dan 20 STNK palsu. Serta senpi yang ditemukan merupakan senpi rakitan dari Lampung dan setiap melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan pistol dan selalu ditembakkan ke atas untuk mengancam korbannya," terang Daddy.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan di antaranya 1 set kunci letter T, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru kaliber 38, dan 20 unit sepeda motor. Alhasil dari aksinya tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(tfn/aan)











































