Kejaksaan Segera Periksa 5 Anggota DPR dari Jateng Soal Korupsi

Kejaksaan Segera Periksa 5 Anggota DPR dari Jateng Soal Korupsi

- detikNews
Jumat, 17 Des 2004 14:05 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap lima anggota DPR/MPR periode 2004-2009 dari Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp 14 miliar. Kejaksaan akan segera menindaklanjutinya. Kelima anggota DPR/MPR tersebut, yakni Ahmad Thoyfoer (F-PPP), M Faqih Chaeroni (F-PPP), Daromi Irdjas (F-PG), Zuber Syafawi (F-PKS) dan Ahmad Daroji (F-PG). Mereka adalah mantan anggota DPRD Jawa Tengah."Izin keluar pada 9 Desember 2004," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, RJ Suhandojo di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2004). Lebih lanjut, Suhandojo mengatakan presiden SBY juga mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap bupati Blitar Imam Muhadi atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Blitar 2003-2004. Surat izinnya tertanggal 13 Desember 2004.Kapan pemeriksaannya? "Kalau sudah ada izin, begitu dikirim ke kejari masing-masing lalu dilakukan pemanggilan dan harus mengacu pada KUHAP," demikian Suhandojo. (aan/)


Berita Terkait