Seperti diketahui, persidangan Hercules sudah berjalan hampir 4 bulan di PN Jakarta Barat. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi. Dan dalam persidangan minggu lalu, JPU menolak pembelaan Hercules dan tetap menuntut 5 tahun penjara.
Kalau dilihat ke belakang, berdasarkan data yang diperoleh, bahwa dalam perkara-perkara sebelumnya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Hercules dan kelompoknya tidak ada yang lebih dari 1 tahun. Persidangan yang dilalui juga tidak cepat karena prosesnya yang berliku-liku.
Untuk Hercules sendiri, dirinya sudah empat kali menghadapi persidangan. Dalam persidangan dalam kasus pengeroyokan dan penyerangan di Kantor Indopos pada 20 Desember 2005, Hercules divonis 2 bulan penjara.
Tahun berikutnya pada 22 November 2006, Hercules kembali dihadapkan dengan sidang karena menduduki lahan di perumahan Citra VI, Kalideres, Jakarta Barat, pemimpin GRIB ini hanya divonis 2 bulan 5 hari penjara.
Selain itu, pada tahun 2008 Hercules kembali ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pengeroyokan di Hotel Peninsula. Dan saat itu Hercules divonis oleh hakim 3 bulan penjara. Dan tahun lalu, tepatnya 8 Maret 2013, Hercules hanya divonis 4 bulan penjara karena kasus melawan petugas di Kebon Jeruk.
Dan pada persidangan kali ini, perkara yang didakwakan atau aturan hukum yang menjerat pemimpin Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) pada persidangan kali ini ialah Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut keterangan saksi ahli Isnu Yuana Dharmawan yang merupakan Ahli PPATK dan Yenti Garnasi saksi ahli TPPU dari Universitas Trisakti yang didatangkan Dalam persidangan yang dipimpin Prim Haryadi tersebut dikatakan bahwa Hercules telah memenuhi 3 unsur kasus pencucian uang.
"Ada 3 unsur TPPU, pertama penempatan, layering yang merupakan pelapisan dengan mengirim uang ke rekening oran lain, dan intergration dengan menggunakan hartanya dengan membeli aset dan kendaraan," jelas Isnu Yuana dalam persidangan pada 3 April 2014 lalu.
Saat itu, Hakim Ketua Prim menanyakan, apakah jika hanya salah satu unsur saja yang terpenuhi masih terbukti TPPU?
"Ya kalau tiga unsur di atas terpenuhi itu sempurna.. Namun jika hanya salah satu misalnya tahapan pengumpatan dan layering itu tetap terpenuhi namun tidak sempurna," jawab Isnu saat itu.
Pernyataan Isnu itu juga diperkuat dengan pernyataan saksi ahli Univ Trisakti, Yenti Garnasi dalam persidangan. Menurutnya berdasarkan kronologi dan bukti-bukti maka perbuatan mengganti bilyet giro tersebut adalah perbuatan tindak pidana pencucian uang.
"Karena tersangka menerima bilyet giro no 808015 Rp 400 juta dan itu merupakan hasil kejahatan. Dan dari sudut teori ketika hasil kejahatan tersebut dipergunakan atau dilakukan perbuatan apapun atas itu maka terjadi tindak pencucian uang," tutupnya.
Untuk itu, pihak kepolisian berharap proses hukum ini akan berjalan dengan baik dan dapat memberikan efek jera terhadap para perilaku kriminal dan premanisme.
"Harapan kami dengan adanya proses penegakan hukum terhadap para pelaku premanisme dapat memberikan efek jera dan membantu kepolisian ciptakan zero premanisme," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi, Rabu (7/5/2014).
Sedang pengacara Hercules, OC Kaligis yang dikonfirmasi amat yakin kalau kliennya akan divonis bebas. "TPPU tak terbukti," terang Kaligis.
Jadi akankah Hercules kembali divonis rendah atau akan ada kejutan yang diberikan majelis hakim besok?!
(spt/ndr)











































