Ratu Atut Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

Ratu Atut Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 06:21 WIB
Ratu Atut Jalani Sidang Perdana Pagi Ini
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Atut didakwa dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa perkara hasil Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Atut yang dipimpin hakim Matheus Samiaji dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Selasa (6/5/2014). Surat dakwaan akan dibacakan tim jaksa KPK yang diketuai Eddy Hartoyo.

Dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersam-sama menyuap Akil Mochtar, saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Tujuan pemberian duit agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati/wabup 2013-2018 Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan yang didampingi Susi Tur Andayani ini mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Pasangan yang diusung Golkar ini juga memohonkan agar MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads