Sidang Atut yang dipimpin hakim Matheus Samiaji dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Selasa (6/5/2014). Surat dakwaan akan dibacakan tim jaksa KPK yang diketuai Eddy Hartoyo.
Dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersam-sama menyuap Akil Mochtar, saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Tujuan pemberian duit agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati/wabup 2013-2018 Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan yang didampingi Susi Tur Andayani ini mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Pasangan yang diusung Golkar ini juga memohonkan agar MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
(fdn/vid)











































