Penangkapan kedua pencuri ini bermula saat seorang warga yang kehilangan sepeda motor melapor ke Polsek Syiah Kuala Banda Aceh pada Minggu (4/5) kemarin. Saat melapor, korban bernama Fajri lupa membawa STNK dan fotokopi KTP sehingga ia kembali ke rumah.
Ketika dalam perjalanan pulang, tanpa sengaja korban melihat sepeda motor miliknya terparkir di sebuah toko tak jauh dari rumahnya di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Setelah itu, ia melapor kembali temuan itu ke polisi dan kemudian melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku.
Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengambil sepeda motor hasil curiannya. "Pelaku sempat melarikan diri. Akhirnya polisi bersama warga berhasil membekuk tersangka," kata Kapolsek Syiah Kuala, AKP Yusuf Hariadi, saat ditemui di Mapolsek Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (5/5/2014).
Usai menangkap pelaku berinisal AP (25), polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku utama pencurian berinisial MZ (21) dan seorang penadah berinisial NS (23). Dua orang pencuri beserta seorang penadah itu masih bersatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Banda Aceh. Mereka ditangkap pada hari Minggu (4/5).
"Berdasarkan pengakuan AP dan MZ, mereka sudah mencuri 15 unit sepeda motor," jelas Yusuf.
Ke 15 sepmor yang dicuri itu terdiri 3 unit Mio, Vario sebanyak 3 unit, Supra 125 sebanyak 6 unit, Supra Fit sebanyak 1 unit, dan Honda Beat sebanyak 2 unit. Polisi baru berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor. Kedua pelaku sudah beraksi sejak Februari 2014.
"Sepeda motor yang mereka curi sebagian masih berada di Banda Aceh dan sebagian lagi sudah dijual ke luar Banda Aceh," ungkapnya.
Kedua pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini mendekam disel Mapolsek Syiah Kuala, Banda Aceh.
(vid/vid)











































