Dalam laporan resmi bernomor TBL/1546/V/2014/PMJ/Ditreskrimum, Tim Carr dilaporkan atas tuduhan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kedua pasal itu dilanggar oleh pihak JIS, maka kita laporkan Tim Carr dan pihak yayasan, karena setelah kita selidiki JIS itu bukan sekolah diplomatik tetapi sekolah swasta, pasti ada yang mengelolanya," jelas Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Menurut Arist, sesuai Pasal 54 UU Perlindungan Anak, "Bahwa lingkungan sekolah wajib dijadikan zona anti kekerasan baik oleh guru maupun muridnya, dan itu dilanggar."
Kemudian, pihak yayasan JIS juga dilaporkan dengan tuduhan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena telah melanggar Pasal 62 ayat (1) UU Sisdiknas lantaran tidak mengantongi izin pendirian TK.
Pasal 71 UU Sisdiknas berbunyi "penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Arist melanjutkan, pihaknya melaporkan Tim Carr karena dinilai telah lalai dan melakukan pembiaran atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolahnya, sesuai ketentuan Pasal 54 UU Perlindungan Anak.
"Tim Carr, dia kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan sekolah. Dan kedua pengelola sekolah itu sendiri, itu kan yayasan siapa pemiliknya, pemilik sahamnya siapa perlu diusut karena sesuai keterangan Dirjen PAUD, TK itu didirikan tanpa izin," bebernya.
Arist menilai Tim Carr telah membiarkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas cleaning service secara berulang-ulang. "Karena menurut keterangan ibu korban, kekerasan seksual itu terjadi pada rentang Februari-Maret 2014 dan dilakukan berulang-ulang oleh tersangka yang berkelompok kepada beberapa anak," terangnya.
"Berarti tidak ada pengawasan dari pihak sekolah karena cleaning service kan bagian dari sekolah," tegasnya.
(mei/mad)










































