Terpidana Mati Jurit Dieksekusi Akhir Desember
Kamis, 16 Des 2004 15:41 WIB
Palembang - Kapan terpidana mati Jurit bin Abdullah (38) dieksekusi? Waktunya telah ditentukan, akhir Desember. Soal tempat eksekusi, masih belum diputuskan, karena menunggu instruksi Kejagung. "Eksekusi tidak akan menunggu tahun baru. Kita lakukan akhir bulan ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Kadarsyah, kepada pers, di sela-sela peresmian PT Medco LPJ Kaji di Desa Bonot, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/12/2004). Ditanya pukul berapa dan kepastian tempat eksekusi apakah di Sukajad (Banyuasin) atau Sekayu (Musi Banyuasin), Kadarsyah tidak dapat memastikan. "Dua wilayah, Sukajadi dan Sekayu sama-sama dalam kompetensi relatif Kejari Sekayu. Oleh karena itu, kita sudah meminta petunjuk dari Kejagung di mana di antara dua tempat itu yang terbaik," katanya.Menurut Kadarsyah, sebelum dilakukan eksekusi, dalam waktu 3-24 jam, pihaknya akan memberitahukan kepada terpidana mati Jurit, keluarga, maupun penasihat hukumnya mengenai wasiat terakhir sang terpidana mati. Selain itu, kejaksaan akan memenuhi permintaan Jurit. "Janji kita itu tidak lupa. Kita akan penuhi permintaan Jurit. Mungkin dia mau ada kiai mendampingi, atau yang lain. Itu semua pasti dipenuhi," katanya.Jurit dihukum mati dalam kasus pembunuhan sadis. Pada April 1998, Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, memvonis hukuman mati terhadap Jurit. Sebelumnya Jurit divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang.Hukuman mati yang diterima Jurit lantaran pada Mei 1997, dia dengan beberapa temannya, melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, Sumsel. Saat dibunuh, leher dan anggota badan Soleh dipotong-potong. Saat itu Jurit dan kawan-kawannya tidak tertangkap.Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya adalah Arpan bin Cik Din juga di Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong.Setelah divonis dua hukuman tersebut, Jurit mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI, dari BJ Habibie hingga SBY. Semuanya ditolak. Begitu pun permohonan PK ditolak Mahkamah Agung. Selama tujuh tahun ini, Jurit dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo, Palembang. Dan, tampaknya, menyambut akhir tahun ini Jurit akan menghadapi satu regu tembak dari Kesatuan Brigade Mobil (Brimob) yang ditunjuk Polda Sumsel untuk mengeksekusinya.
(asy/)











































