"Tunggu waktunya untuk jadi saksi. Kami akan diskusikan dulu kapan untuk dipanggil. Tapi yang jelas akan kita hadirkan dalam persidangan," kata jaksa Andri Kurniawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/4/2014).
Nama Riefan menurut jaksa sudah masuk dalam daftar saksi. "Kita akan diskusikan kira-kira kapan tepatnya beliau akan hadir," ujarnya.
Dalam perkara ini, Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media didakwa bersama Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Riefan Avrian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron di Kemenkop dan UKM. Kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar.
Riefan Avrian dalam dakwaan Hendra dipaparkan bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di kementerian.
Riefan mengajak Hendra Saputra, sopir dan pesuruh kantornya yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media. Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron.
Awalnya Kementerian mengalokasikan Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kementerian.
Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Ada dua perusahaan lain juga yang ikut dalam tender.
Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan tawaran tinggi. Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp 23,5 miliar. Namun di tengah perjalanan, Hendra malah menyerahkan seluruh pengerjaan kepada perusahaan Riefan.
Setelah pengerjaan selesai, Kementerian melunasi pembayaran sebesar Rp 18,7 miliar ke rekening PT Imaji. Belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp 19 juta.
(fdn/ndr)











































