Komplotan Sopir Taksi yang Merampok Penumpang Ternyata Residivis

Komplotan Sopir Taksi yang Merampok Penumpang Ternyata Residivis

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 15:16 WIB
Jakarta - Dua orang sopir taksi dan dua rekannya ditangkap aparat Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena merampok penumpangnya. Para pelaku rata-rata merupakan residivis kasus serupa.

"Untuk tersangka Sugeng ini sopir asli, dia residivis. Kita juga tidak tahu bagaimana dia masuk ke perusahaan taksi Express dan diterima sebagai sopir," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Dikatakan Adex, kelompok ini sudah melakukan aksinya sejak 2006 yang diotaki oleh tersangka Nofa Hendra (38). Sejak 2006, Nofa alias Papang ini belum pernah tertangkap.

"Dia pernah merampok WN Korea dengan kerugian sekitar Rp 1,7 miliar," imbuh Adex.

Beberapa anggota Papang, termasuk Sugeng sudah keluar-masuk penjara hingga 3 kali. Tersangka Sugeng sendiri baru direkrut oleh kelompok Papang.

Dijelaskan Adex, para pelaku berpura-pura mencari penumpang. Dalam aksinya, taksi Express yang disopiri oleh tersangka Sugeng bertugas mencari mangsa yang diikuti oleh taksi Pratama yang disopiri oleh tersangka Papang.

"Dua tersangka lain yaitu Asmardhi dan Adel ini ikut ke dalam taksi Pratama yang disopiri Papang," lanjut Adex.

Setelah mendapat penumpang, Sugeng akan menghentikan taksinya di tempat aman. Pada saat itu, tersangka Asmardi dan Adel turun dari taksi Pratama, masuk ke Taksi Express. Asmardhi dan Adel kemudian mengapit korban dari kiri dan kanan, serta mengancam korban untuk menyerahkan kartu ATM.

"Tugas tersangka Papang dia mencairkan ATM korban bersama tersangka Asmardhi," cetusnya.

Selanjutnya, setelah berhasil menguras harta korban, para tersangka membuang korban di tempat sunyi. Para tersangka kemudian membagi-bagikan harta hasil perampokan tersebut.

"Untuk hasil kejahatan pada 2006, para tersangka menggunakannya untuk usaha," pungkas Adex.

Sementara itu, tersangka Sugeng mengaku kebagian Rp 3 juta setelah merampok seorang karyawan di kawasan Central Park, Jakarta Barat, pada tanggal 14 Maret 2014 lalu.

"Saya diajak 'kerja' sama Papang. Saya dapat Rp 3 juta. Saya sopir dari Taksi Express, biasa mangkal di Bekasi, muter-muter nyari penumpang sampai Jakarta Timur," tutur Sugeng.

(mei/ndr)


Berita Terkait