"Dalam pengawasan kita ada satu dua, karena itu kita ingatkan. Yang masih nekat ya kita berikan sanksi," terang Sutarman di sela-sela Musrenbangnas di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Sanksi yang diberikan jelas Sutarman bisa sampai pencopotan. "Ya nggak usah jadi Kapolres," terang dia.
Sutarman juga menyampaikan, sesuai aturan sejak lama para Kapolres itu tak boleh memakai ajudan. "Yang ada kapolda ke atas," tegasnya.
"Karena itu kita mengingatkan kembali supaya kekuatan yang ada itu digunakan untuk pelayanan masyarakat," tutup dia.
(mpr/ndr)