KPK Panggil 4 PNS Ditjen Pajak Jadi Saksi Hadi Poernomo

KPK Panggil 4 PNS Ditjen Pajak Jadi Saksi Hadi Poernomo

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 11:11 WIB
KPK Panggil 4 PNS Ditjen Pajak Jadi Saksi Hadi Poernomo
Jakarta - KPK mulai memanggil saksi-saksi terkait kasus keberatan pajak BCA yang menjerat mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Sejumlah PNS Ditjen Pajak diperiksa sebagai saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa yakni Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji, Sahapon Hutasoit. "Diperiksa untuk tersangka HD," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (29/4/2014).

Pada Selasa kemarin, penyidik juga memanggil tiga PNS Ditjen Pajak lainnya yakni Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar.

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

"Direktorat PPh melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 Maret 2004 direktur PPh mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen Pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak," ujar Abraham dalam konferensi pers Senin (21/4) kemarin.

Namun, Hadi Poernomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

"Kemudian Saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPh untuk menelaah," jelas Abraham.

"Selanjutnya Saudara HP selaku Dirjen Pajak yang saat ini menjabat ketua BPK, mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh Bank BCA diajukan oleh bank lain tapi ditolak, di sinilah duduk persoalan kasus tersebut," imbuh Abraham.

Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar.

Mengenai harta kekayaannya, Hadi Poernomo memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di Lampung hingga berbagai wilayah di Jakarta. Bahkan mantan Dirjen Pajak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga punya tanah dan rumah di Los Angeles, Amerika Serikat. Dalam berkas LHKPN yang dilihat detikcom, Selasa (22/4/2014), Hadi Poernomo tercatat terakhir kali meng-update harta kekayaannya pada tanggal 9 Februari 2010 silam. Saat itu total kekayaannya mencapai Rp 38,8 miliar. Sebelumnya, Hadi juga sudah melapor ke KPK pada 14 Juni 2006 lalu. Di situ kekayaan Hadi 'baru' mencapai Rp 26,625 miliar.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads