Dihukum 4 Tahun 6 Bulan, Deviardi: Saya Terima untuk Perbaikan Diri

Dihukum 4 Tahun 6 Bulan, Deviardi: Saya Terima untuk Perbaikan Diri

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 14:59 WIB
Dihukum 4 Tahun 6 Bulan, Deviardi: Saya Terima untuk Perbaikan Diri
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Deviardi yang merupakan pelatih golf Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Deviardi menerima putusan ini.

"Saya menerima untuk memperbaiki diri saya," kata Deviardi saat memberi tanggapan atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Deviardi membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hakim meyakini Deviardi melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelum membacakan amar putusan, hakim ketua Matheus Samiaji sempat menyinggung tentang tuntutan jaksa KPK yang menerobos ancaman minimal hukuman pidana dan denda. Namun majelis hakim dapat melihat bahwa usaha itu dilakukan untuk memberi apresiasi seperlunya atas keterusterangan Deviardi.

"Mungkin jaksa memberi apresiasi pada terdakwa karena berjasa mengungkap dengan keterusterangan sebagai justice collaborator. Meski sejak awal KPK seharusnya menentukan sikap dengan pasal apa yang didakwakan," kata hakim Matheus.

"Majelis hakim tidak keberatan dengan posisi KPK," lanjutnya.

Deviardi menjadi perantara Rudi untuk menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Hal yang sama juga dilakukan Deviardi saat menerima uang USD 522.500 untuk Rudi dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon. Uang itu agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Penerimaan itu diterima bukan untuk diri terdakwa tapi untuk saksi Rudi Rubiandini," kata hakim anggota.

Tidak hanya itu, Deviardi berperan menjadi perantara. Dia juga bertugas menerima uang dari wakil kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), deputi pengendalian bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser (USD 350 ribu), dan kepala divisi penunjang operasi Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu. Uang itu pun untuk Rudi.

(mad/mad)


Berita Terkait