Hakim: Rudi Rubiandini Serahkan 200 Ribu USD ke Sutan Bhatoegana

Sidang SKK Migas

Hakim: Rudi Rubiandini Serahkan 200 Ribu USD ke Sutan Bhatoegana

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 13:40 WIB
Hakim: Rudi Rubiandini Serahkan 200 Ribu USD ke Sutan Bhatoegana
Jakarta - Nama politikus Demokrat Sutan Bhatoegana masuk dalam putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan disebut menerima duit 200 ribu USD dari Rudi.

Majelis hakim menyebut duit yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian duit yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong yakni USD 300 ribu.

Duit yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jaksel.

"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu USD dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata hakim anggota, Purwono Edi Santosa, membacakan fakta hukum dalam analisa yuridis putusan Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.

Atas putusan ini, Rudi mengaku menerimanya. "Bismillah Hirrohman Nirrohim dengan mengucap Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, saya terima putusan dengan lega. Insya Allah," ujar Rudi memberi tanggapan sesaat setelah putusan dibacakan di ruang persidangan.

(fdn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini