"Selama ini apa yang dituduhkan kepada saya menerima suap itu tidak benar. Saya tidak pernah minta dan saya melakukan tender dengan benar," kata Rudi saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (29/4/2014).
Dia mengklaim tidak menjadikan sidang putusan yang dipimpin hakim Amin Ismanto sebagai beban pikiran. Apabila divonis berat maka Rudi akan tetap tegar menerimanya.
"Saya cuma ingin hakim menjatuhkan hukuman ke saya sesuai dengan yang seharusnya. Saya juga nggak akan menangis bombay, saya masih punya harga diri," tutur mantan Wakil Menteri ESDM ini.
Rudi kembali menegaskan tidak menerima suap ataupun melakukan pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut dari KPK. "Saya hanya gratifikasi. Tapi kemarin tuntutan kok cuma copy paste saja dari dakwaan," ujarnya.
Jaksa menuntut Rudi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai jaksa terbukti menerima duit dari sejumlah pihak yang terkait dengan SKK Migas.
Selain itu Rudi diyakini melakukan pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Selain Rudi, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa Deviardi, pelatih golfnya.
(fdn/aan)