Agus Marto Sebut Bawahan Tidak Cermat Kaji Kontrak Hambalang

Agus Marto Sebut Bawahan Tidak Cermat Kaji Kontrak Hambalang

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 19:46 WIB
Agus Marto Sebut Bawahan Tidak Cermat Kaji Kontrak Hambalang
Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebut jajarannya di Ditjen Anggaran tidak cermat menganalisis permohonan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Irjen melakukan audit setelah kasus ini muncul. Selama ini memang dianggap wajar di jajaran, padahal ada penyimpangan. Kami kecolongan, ini kesalahan di sistem, jajaran kami dibawah harusnya tahu," kata Agus Martowardojo bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/4/2014)

Setelah penyimpangan proyek Hambalang diketahui, Itjen Kemenkeu melakukan audit internal terkait permohonan kontrak tahun jamak. Dalam hasil audit terungkap adanya ketidaklengkapan permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kelemahan yang ditemukan di antaranya penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak itu dilakukan sekretaris jenderal atau sekretaris umum Kemenpora, yang saat itu dijabat Wafid Muharam.

Padahal kata Agus, dalam Peranturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus ditandatangani menteri dari kementerian terkait.

Temuan kedua atas permohonan kontrak tahun jamak terkait rekomendasi dari departemen teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum. Namun Menteri PU tidak ditemukan tandatangan dari menterinya dalam lampiran yang disampaikan Kemenpora. Ketiga, kontrak tahun jamak tidak mencantuman rencana anggaran biaya (RAB) dan kerangka kerja.

"Harusnya kalau Hambalang ini harusnya dideteksi dan ditolak karena pengajuannya tidak lengkap soal persetujuan tahun jamak. Kalau sistemnya bekerja, ada kesempatan beberapa kali bisa ditolak," beber Agus.

Saksi lainnya Anny Ratnawati yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran menyebut permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora dikaji Direktur Anggaran II. "Dilakukan analisa dan review sehingga ada nota dinas ke Dirjen Anggaran yang menyatakan belum bisa diproses karena tidak memenuhi PMK Nomor 56 tentang tata aturan dan kelengkapan dokumen," sebutnya.

"Tugas Dirjen Anggaran tidak mereview teknis dokumen," kata Anny yang kini menjabat Wakil Menkeu.

(fdn/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads