Kisah pilu La dialaminya 2 April 2014 lalu sekitar pukul 14.00 WITA, di rumah pamannya, base camp sebuah perkebunan sawit di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, bayi La sedang rewel menolak diberi minum susu oleh pelaku.
"Sedikitnya 2 kali meremas sekuat tenaga di bagian paha kaki dan 6 kali di jari-jari tangan dan kaki. Pelaku juga menyumpal mulut sang bayi dengan kain selimut karena tidak mau mendengar tangisannya," kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Abdul Karim, saat menggelar keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jl Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin (28/4/2014).
Akibat perbuatan pelaku, berakibat fatal bagi bayi La. Korban mengalami patah kaki dan lebam di jari-jari kaki dan tangannya. Atas desakan petugas sekuriti dan tetangganya, ayah korban, Ja (18), melaporkan ke Polsek Kenohan, 27 April 2014 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan membekuk pelaku di rumahnya.
"Kejadiannya memang sempat beberapa hari baru dilaporkan. Ada keseganan karena ayah korban dan istrinya menumpang di rumah pelaku. Pelaku adalah kakak dari ayah korban," ujar Karim.
"Ayah dan ibu korban sendiri sebelumnya pernah memergoki pelaku menganiaya anaknya. Tapi ya itu, secara psikologi tidak berani melawan karena mereka tinggal menumpang di rumah pelaku," tambah Karim.
"Korban memang lebih banyak tinggal bersama pamannya, ya pelaku. Kedua orang tuanya bekerja di perkebunan meski sering bergantian menjaga korban karena pelakunya juga bekerja di perkebunan yang sama," jelasnya.
Akibat kondisi patah kaki dan lebam-lebam di jari tangan dan kaki, bayi La kini menjalani perawatan intensif 7 dokter di RS AM Parikesit, Tenggarong. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pun memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
"Saya sudah laporkan kepada Bupati (Rita Widyasari)," sebut Karim.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No 24/2002 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga bakal menjeratnya dengan pasal pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
"Akan ditambahkan dengan pasal pidana, yang seberat-seberatnya terhadap tersangka," tegas Karim.
Sejumlah media sempat mendatangi RS AM Parikesit untuk mengetahui kondisi bayi. Petugas medis setempat menyebutkan ada indikasi luka bakar di tubuh korban. Ditanya itu, Karim mengaku belum tahu persis hasil visum.
"Belum tahu hasil visum baru sementara fakta itu (patah kaki dan lebam-lebam). Tapi kami tengah melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait kondisi fisik korban," terangnya.
"Barang bukti yang kita amankan sementara berupa kain selimut yang digunakan untuk menyumpal mulut korban. Barang bukti lainnya, sedang kita inventarisir," tutupnya.
(ahy/ahy)