"Iya pasti berharap itu (bebas di MA)," ujar Darin di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/4/2014).
Darin yang hari ini membesuk Luthfi Hasan di rutan Guntur ini berharap, sang suami mendapatkan keadilan dalam proses hukum selanjutnya. Meski begitu, Darin mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang ada saat ini.
"Ya saya berharap, bapak diperlakukan lebih adil. Tapi saya hormati saja proses hukum," ujar Darin yang mengenakan baju gamis warna hitam ini.
Putusan banding Luthfi dengan hukuman 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar diketok oleh hakim tinggi Marihot Lumban Batu tanggal 16 April 2014. Vonis Luthfi di tingkat pertama diketok 9 Desember 2013 oleh ketua majelis hakim tipikor Gusrizal.
Luthfi Hasan Ishaaq terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
(fjr/ndr)