"Mereka di sini bisa diadopsi, tetapi tidak semuanya karena ada beberapa bayi yang merupakan titipan lantaran ibu bapaknya tidak mampu, jadi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi," ujar Kepala Panti Balita, Sri Utami saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis (25/4/2014).
Selain memakan waktu lama hingga enam sampai delapan bulan, lantaran penyesuaian dan adaptasi anak dengan orang tua angkat. Sri mengatakan orang tua yang ingin mengadopsi harus melengkapi beberapa persyaratan.
"Syaratnya pasutri yang telah menikah selama 5 tahun, mereka masih berusia produktif, belum memiliki anak, ada surat keterangan dari dokter bahwa salah satu pasangannya mandul, setelah beberapa syarat itu dipenuhi akan dilakukan survey hingga ke keluarga besar orang tua angkat," tuturnya.
Lantaran bayi yang akan diadopsi nanti juga harus dicatat pengadilan. Sehingga ketika dewasa nanti anak itu akan mendapat warisan juga.
"Itu sudah menjadi hak sang anak, karena ketika mereka diadopsi mereka memiliki kontak batin dan mereka akan menjadi anak seumur hidupnya," tuturnya.
Sri mengingatkan ketika masyarakat yang melakukan adopsi tidak melalui panti. Maka adopsi itu dapat dikatakan ilegal, atau masuk kategori human traficking.
"Secara resmi di sini ada dua yakni di panti sosial tunas bangsa, dan sayap ibu di Cengkareng, selain di luar itu ilegal," ungkapnya.
(edo/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini