Purnawirawan TNI AL itu menjadi bandar judi togel Hongkong sejak Agustus 2011. Pria berusia 44 tahun itu bertugas menampung pasangan judi berikut nominal yang pasangan judi dari para pengepul. Agus menawarkan judi togel tebak angka, dari satu angka, dua angka, tiga angka dan empat angka. Agus mempunyai kaki tangan yang bertugas menawarkan kupon tersebut dengan pemasang judi ratusan orang tiap malamnya.
Aksi warga Mukiharjo Kidul, Gayamsari, Semarang itu pun akhirnya tercium polisi. Agus pun dibuntuti dan ditangkap di Jalan Depan Pos II Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada 11 Agustus 2011.
Saat itu Agus mau bertemu dengan Pardi untuk mengepul uang judi dari pemasang. Kepada aparat, Agus mengaku terpaksa menjadi bandar judi karena kebutuhan hidup tidak mencukupi untuk anak dan istrinya. Pardi diadili dengan berkas terpisah.
Jaksa mendakwa Agus dengan pasal 303 KUHP tentang Judi yang diancam 10 tahun penjara. Pada 13 Desember 2011, jaksa menuntut Agus selama 1 tahun dan 3 bulan bulan penjara. Atas tuntutan ini, pada 5 Januari 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman jauh di bawah tuntutan yaitu 7 bulan dan 15 hari.
Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 25 Februari 2012. Atas hukuman yang tidak berubah ini, Agus lalu mengajukan kasasi pada 28 Maret 2012. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Agus Jaka Hasta Putra bin Joko Sumarsono," putus majelis kasasi seperti detikcom kutip dari website MA, Jumat (25/4/2014).
Duduk selaku ketua majelis hakim agung Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Achmad Yamanie. Putusan yang diketok pada 21 Mei 2012 itu tidak dihadiri pemohon kasasi dan jaksa.
(asp/try)