"Saya pernah ketemu tapi di bandara, (karena) satu pesawat," ujar Akil bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/4/2014).
Dalam pertemuan singkat, Atut menurut Akil menanyakan permohonan sengketa hasil Pilkada di wilayah Banten. "Saya mengatakan saya tidak ingat persis karena belum ada perkara waktu itu masuk untuk Banten, karena waktu itu saya ke Singapura kepentingan berobat," jelasnya.
Akil menyebut Atut menyampaikan permintaan agar dibantu dalam penanganan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tiga Pilkada yang disinggung Atut dalam pembicaraan adalah Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Serang.
"Setelah berbicara beliau mengatakan ya kalau bisa dibantu, dibantulah. Saya menjawab saya tidak bisa memastikan tapi kita lihat proses perkara dulu," ujarnya.
"Apakah dengan jawaban seperti itu saudara memberi peluang memberi bantuan?" tanya jaksa Dzakiyul Fikri. "Tidak. Kalau saya memberi peluang, saya menyatakan bisa membantu," jawab Akil.
Akil membantah pernah melakukan pertemuan di JW Marriot Singapura. "Tidak ada," katanya. Sebelumnya Wawan dalam persidangan Kamis (17/4) menyebut pertemuan antara dirinya, Atut dan Akil dilakukan di JW Marriot.
(fdn/mad)










































