Resmi Ditahan, Ini Dia Brigadir M Tersangka Pencabulan 5 Siswi SD

Resmi Ditahan, Ini Dia Brigadir M Tersangka Pencabulan 5 Siswi SD

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2014 12:04 WIB
Foto: Agus Setyadi/detikcom
Banda Aceh - Setelah diperiksa, Brigadir M dijadikan tersangka pencabulan terhadap 5 siswi SD. Kini ia ditahan.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi, mengatakan, penyidik Polresta Banda Aceh memeriksa pelaku secara maraton sejak kemarin. Tim Propam Polda Aceh juga sudah memeriksa terkait pelanggaran disiplin. Rencananya, polisi akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

"Pelaku kita berlakukan sama seperti sipil meski dia anggota Polri. Kita lakukan hukum pidana umum," kata Sugeng saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Jln Cut Mutia, Rabu (23/4/2014).

Selain pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi seperti korban dan keluarga korban. Menurut Sugeng, polisi sudah cukup bukti untuk menetapkan Brigadir M sebagai tersangka.

"Pelaku kita kenakan pasal 81 jo 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun," jelas Sugeng.

Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh. Anggota intel Polda Aceh ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads