Ini Alasan Ahok Tegakkan Denda Rp 20 Juta Bagi Pengunjung yang Jajan di Monas

Ini Alasan Ahok Tegakkan Denda Rp 20 Juta Bagi Pengunjung yang Jajan di Monas

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 12:03 WIB
Jakarta - Upaya penertiban pedagang kaki lima di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, terus digalakkan Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung penegakan sanksi denda Rp 20 juta bagi para pengunjung yang jajan di PKL Monas.

"Sesuai aturan saja. Ya harus ditegakkan supaya ada efek jera. Itu (Rp 20 juta) kan maksimal," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) ada dalam Pasal 25 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 61 UU yang sama, ada penjelasan tentang sanksi pidana yakni ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Ahok menilai sanksi maksimal itu bisa mengatasi PKL yang semakin menjamur. "Ini hukum dagang. Kalau tidak ada yang beli, tidak akan ada yang dagang. Kalau ada yang beli, maka yang dagang akan datang lebih banyak, butuhkan tempat lagi. Mau disediakan tempat di mana lagi," katanya.

Selain mengancam para pembeli, Ahok akan memberikan sanksi bagi para pedagang yang masih ngotot berjualan di taman Monas. "Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda," ujarnya.

(ros/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads