"Sesuai aturan saja. Ya harus ditegakkan supaya ada efek jera. Itu (Rp 20 juta) kan maksimal," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) ada dalam Pasal 25 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 61 UU yang sama, ada penjelasan tentang sanksi pidana yakni ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta.
Ahok menilai sanksi maksimal itu bisa mengatasi PKL yang semakin menjamur. "Ini hukum dagang. Kalau tidak ada yang beli, tidak akan ada yang dagang. Kalau ada yang beli, maka yang dagang akan datang lebih banyak, butuhkan tempat lagi. Mau disediakan tempat di mana lagi," katanya.
Selain mengancam para pembeli, Ahok akan memberikan sanksi bagi para pedagang yang masih ngotot berjualan di taman Monas. "Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda," ujarnya.
(ros/aan)