Para petugas unit pengelola (UP) Monas yang berseragam biru-biru membagikan selebaran berisi larangan pembelian barang di dalam Monas, Rabu (16/4/2014). Selebaran ini sudah dibagiakan sejak beberapa hari yang lalu. Pada bagian atas selebaran itu tertulis 'Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum'.
Di dalamnya terdapat penjelasan Pasal 25 ayat 3 yang berisi keterangan mengenai larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL). Kemudian tertera aturan pidana terkait larangan itu yang terdapat di Pasal 61.
Dalam ketentuan pidana itu, terdapat ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta bila ada yang melanggar ketentuan ini.
Kemudian di bagian bawah larangan tersebut, terdapat imbauan bagi pengunjung yang ingin berbelanja makanan dan minuman agar belanja di areal parkir IRTI yang berada di luar lingkungan Monas.
Selain selebaran itu, spanduk terkait larangan berbelanja di PKL juga dipasang di pintu masuk Monas. Petugas juga memberikan penjelasan pada pengunjung yang masuk ke dalam Monas agar tidak berbelanja di kawasan tersebut.
Para petuga UP Taman Monas juga terlihat banyak yang berjaga-jaga di kawasan Monas. Meski sudah banyak petugas dan juga selebaran yang disebar pedagang masih saja terlihat di dalam lingkungan Monas.
(nal/mad)