Dituntut 4,5 Tahun, Bos Indoguna: Itu Terlalu Tinggi, Saya Tidak Bersalah

Sidang Impor Sapi

Dituntut 4,5 Tahun, Bos Indoguna: Itu Terlalu Tinggi, Saya Tidak Bersalah

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 11:46 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman keberatan dengan tuntutan 4,5 tahun penjara. Maria mengklaim dirinya tidak bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaannya.

"Saya tidak bersalah. (Tuntutan) itu terlalu tinggi," kata Maria usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel (22/4/2014).

Penasihat hukumnya, Denny Kailimang menyebut jaksa secara sepihak menyimpulkan kliennya menginginkan agar perusahaannya mendapat tambahan kuota impor daging sapi dengan memberi duit total Rp 1,3 miliar ke Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.

"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui karena sejak tanggal 20 Januari 2013 kuota tidak ada lagi, sudah habis dibagi. Keterangan Mentan dan pejabat kementerian mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," tegas Denny.

Dia menyebut Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat sebagai aktor yang memainkan pengurusan kuota impor daging untuk mencari keuntungan dengan meminta duit ke kliennya. "Ini dimainkan oleh si Fathanah dengan Elda," sebutnya.

Dia menegaskan Maria memberikan duit Rp 300 juta sebagai imbalan untuk Elda atas jerih payahnya membantu Maria untuk mendapatkan penambahan kuota.

Sedangkan pemberian Rp 1 miliar merupakan permintaan langsung dari Fathanah yang disampaikan pada 28 Januari 2013. "Untuk seminar, kegiatan kemanusiaan, untuk kepentingan PKS," tuturnya.

Jaksa KPK menuntut Maria dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.

Jaksa menegaskan duit diberikan dengan maksud agar Luthfi Hasan yang kala itu menjabat anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempengaruhi pejabat Kementan agar memberi persetujuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.

"Uang Rp 1,3 miliar diperuntukkan kepada Luthi Hasan Ishaaq anggota DPR yang juga menjabat Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah," sebut jaksa.

Maria dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas tuntutan ini, Maria dan tim pengacara akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan, 29 April 2014.

(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads