Sidang Vonis Kasus Korupsi Ketua DPRD Banda Aceh Ditunda

Sidang Vonis Kasus Korupsi Ketua DPRD Banda Aceh Ditunda

- detikNews
Rabu, 15 Des 2004 12:52 WIB
Banda Aceh - Sidang pembacaan vonis terhadap ketua dan mantan ketua DPRD Kota Banda Aceh dalam kasus korupsi dana APBD tahun 2002 senilai Rp 5,6 miliar ditunda majelis hakim. Gara-garanya salah seorang hakim masih mengikuti lokakarya, sehingga majelis hakim belum menyelesaikan amar putusan. Sidang digelar di PN Banda Aceh, Rabu (15/12/2004). Persidangan yang dihadiri oleh para terdakwa, Ketua DPRD Kota Banda Aceh Muntasir Hamid, mantan Ketua DPRD Banda Aceh periode lalu โ€“yang kini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Banda Aceh- Amin Said dan salah seorang mantan anggota DPRD Kota Banda Aceh, Anas Bidin Nyak Seh itu hanya berjalan sekitar 5 menit.Ketua majelis hakim, Syafaruddin Nasution, SH menyatakan, persidangan akan dilanjutkan Kamis (16/12/2004) dengan agenda pembacaan vonis. Sebelumnya, JPU menuntut 18 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, ditambah subsider selama tiga bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta diharuskan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 76.860.500 perorang. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.Selain tiga terdakwa ini, masih ada tujuh terdakwa lainnya yang juga dituntut dengan tuntutan yang sama. Beberapa waktu lalu, majelis hakim memberikan status tahanan kota setelah sebelumnya mereka sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Muntasir Hamid sendiri, pada periode lalu, merupakan anggota dari Fraksi Partai Golkar.Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan tentang penyelewengan penggunaan dana APBD tahun 2002 Rp 5,6 miliar. Penggunaan dana ini dipermasalahkan, karena digunakan untuk pembelian mobil pribadi bagi anggota dewan. (asy/)


Berita Terkait