"KPU harus selektif untuk mencari orang di bawah, yang sudah gagal jangan dipakai lagi," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di kantornya Jln MH Thamrin, Jakpus, Senin (21/4/2014).
Menurut Daniel, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada jajaran pengawas di bawah agar mengontrol petugas KPU yang bermasalah masih dipekerjakan.
Namun, untuk mengganti petugas ad hock KPU yang bermasalah itu perlu waktu, terlebih orang-orang itu saat ini masih terlibat dalam proses rekapitulasi suara.
"Bawaslu akan tertibkan anggotanya dan meminta KPU yang sudah jelas melanggar diberhentikan tak ikut rekap dan evaluasi aparat yang saat ini berlangsung," ujarnya.
Sementara terhadap temuan banyaknya petugas KPU di lapangan yang melanggar, saat ini masih dalam proses karena tidak sedikit jumlahnya menurut temuan Bawaslu.
"Perlu dimaklumi penanganannya itu perlu waktu, di beberapa tempat ada saksi tapi tidak ada bukti (keterlibatan petugas KPU). Kalau pelanggarannya kode etik ditangguhkan," ucapnya.
(bal/brn)