"Mukernas akan memutuskan, kita berkoalisi belum ke partai apapun. Tidak tertutup kemungkinan kita ke Pak Prabowo," ujar Romi di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2014).
Romi menyatakan keputusan ini diambil bersamaan dengan pemberhentian sementara Suryadharma Ali sebagai ketua umum berdasarkan Pasal 10 AD/ART PPP. Kemudian, ia menjelaskan, Pasal 15 AD/ART PPP menyatakan pengurus harian DPP dan eksekutif PPP memiliki hak untuk bicara. Dua peraturan ini yang digunakan untuk memberhentikan Suryadharma yang dianggap mendekat ke Prabowo Subianto tanpa persetujuan seluruh kader PPP.
"Saya himbau seluruh perbedaan yang terjadi, kita bangsa beradab, kita diatur oleh hukum dan norma-norma. Partai sudah memiliki AD/ART, setiap perbedaan pendapat, kita sudah miliki rujukan," kata Romi.
"(Mukernas) Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, tidak bisa partai ini diputuskan oleh orang perorangan. Partai harus diputuskan berdasarkan azas dan alasan kolektif kolegial. Sehingga siapapun harus bertindak di atas konstitusi partai, harus diingatkan. Meski itu bukan ketua umum dan wakil ketua umum," tambah Romi.
Berdasarkan AD/ART, menurut Romi, PPP harus melakukan sejumlah rangkaian pengambilan keputusan, seperti mukernas dan rapimnas. Kemudian PPP akan melakukan silahturahmi dan menggelar pertemuan berkali-kali dengan parpol lain yang potensial.
"Tidak mungkin kita bicara sebuah koalisi selama 5 tahun, ibarat pernikahan, tuntas dalam 1-2 pertemuan. Lalu tahap finalisasi, apa yang mau dibawa PPP dalam berkoalisi, agenda seperti yang disampaikan dalam 5 tahun mendatang. PPP masih di titik 0 saat ini, kita belum menutup kemungkinan (koalisi dengan gerindra)," ujar Romi.
Apakah hal ini berarti PPP masih terbuka untuk koalisi dengan Gerindra dan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres? "Bisa aja, ini bukan soal Prabowo atau Gerindra. Tapi ini masalah cara dan waktu pengambilan keputusan," jawab Romi.
(vid/van)











































