"DPP PPP tidak pernah mengadministrasikan surat keputusan terkait pemecatan atau rolling siapapun fungsionaris PPP. Dengan demikian, surat keputusan apapun yang muncul, adalah ilegal," ujar Romahurmuziy dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (18/4/2014).
Menurut politisi muda muslim yang akrab disapa Romi ini, surat itu melanggar AD/ART PPP. Oleh karena itu batal demi hukum sesuai hasil konsultasi kepada Mahkamah Partai.
Dia mengatakan, rapat pimpinan DPP PPP tadi pagi hanya dihadiri 15 orang dari 55 anggota Pengurus Harian DPP PPP.
"Pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan: Rapat PH sah apabila dihadiri oleh seperdua dari Anggota Pengurus Harian. Artinya rapat PH DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang Anggota PH DPP," tegas Romi.
Karena itu dia dia menolak jika keputusan itu didasarkan atas ketentuan pasal 9 ayat (2) ART PPP. Sebab menurut dia, keputusan tersebut yang diklaim atas dasar 'hal yang sangat mendesak', namun pada kenyataannya tidak pernah ada.
"Keputusan itu hanya bisa dilakukan bersama-sama oleh ketua umum, 4 orang wakil ketua umum, ketua bidang organisasi, sekjen, dan wasekjen bidang organisasi. Namun lagi-lagi hal itu tidak terjadi," pungkas Romi.
Romi sendiri tidak terlihat dalam deklarasi dukungan PPP kepada Prabowo Subianto tadi sore. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) justru berkilah Romi sedang berada di dapilnya.
"Pak sekjen sedang di dapil, menghitung suara," ujar SDA di kantor DPP PPP.
(rmd/fdn)