Kemendikbud: TK JIS Ilegal

Kemendikbud: TK JIS Ilegal

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 16:13 WIB
Jakarta - TK Jakarta International School (JIS) ternyata selama ini tak memiliki izin proses belajar mengajar. JIS selama ini hanya mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan sejak SD hingga SMA.

"JIS itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma dari SD saja izinnya," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Lydia Freyani Hawadi di Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Namun menurut Lydia, soal izin ini akan diklarifikasi pihak JIS secepat mungkin. "Akan diurus secepat mungkin. Izin diberikan tim PAUDNI," imbuh dia.

Lydia menyampaikan, zaman sebelum 2011, pengurusan izin taman kanak-kanak ada di Dirjen Pendidikan Menengah. Tapi sekarang ada di PAUDNI. "Kita sosialisasi terus dan akan dipenuhi terus," tambah dia.

Syarat untuk mendirikan TK, pihak Kemendikbud akan melakukan sejumlah langkah. Tim dari Kemendikbud akan melakukan wawancara dari 8 aspek, proses dan penyelenggaraan, kurikulum, kompetensi lulusan, dan PAUD-nya.

"Kita lihat apakah memenuhi kualifikasi atau tidak. Pastikan peraturan pemerintahan yang kita keluarkan dipenuhi oleh pihak JIS. Tim ini akan kerja secepatnya. Kita kerja dengan cepat. Mulai besok saya sudah berkunjung ke sana," tutur dia.

"Ini kasus sudah 3 Minggu jalan tapi baru merebak 3 hari ini. Mereka jaga rahasia ortu dan anak, kita apresiasi pihak JIS," tambahnya.

Menurut dia, bisa saja ke depannya, pihak Kemendikbud akan menutup TK JIS bila peraturan tak ditaati. "Kita harus menegakkan peraturan di republik ini," tutupnya.



(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads