Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan temuan tersebut terjadi di TPS XIII Desa Kalikarung, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Pelaku yang merupakan anggota KPPS setempat melakukan pencoblosan sesaat sebelum dilakukan proses pemungutan suara di mana saksi, PPL dan pemilih belum datang.
"Modusnya dengan membuka kotak suara yang masih bersegel," kata Teguh lewat siaran persnya kepada detikcom, Selasa (15/4/2014).
Terkait temuan itu, Teguh menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten Wonosobo untuk memproses secara tuntas kasus tersebut. Nantinya akan dilayangkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang kepada KPU.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat 2 (a) UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan pelanggaran kode etik yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat," tandas Teguh.
"Kami sudah siapkan ancaman pidana sebagaimana pasal 309, 310 dan 321 bagi para pelaku," imbuhnya.
Selain membongkar pelaku yang beraksi langsung di lapangan, Bawaslu berharap bisa juga mengungkap aktor di balik kecurangan yang terjadi di Wonosobo itu. Maka Teguh mengimbau, jika mengetahui ada dugaan tindak pidana pemilu dapat melaporkan hal tersebut ke Panwaslu terdekat atau langsung ke Bawaslu Jateng Jl. Atmodirono No.12 A Semarang dengan membawa bukti bukti yang ada.
"Kami akan berusaha maksimal dalam melakukan klarifikasi, syukur pelaku lapangan dapat menyampaikan aktor intelektual yang ada di balik itu jika ada," tegasnya.
(alg/try)











































