Kasus TPPU, KPK Lacak Penghasilan Anas Sejak Saat Menjabat Ketua KPU

Kasus TPPU, KPK Lacak Penghasilan Anas Sejak Saat Menjabat Ketua KPU

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 12:52 WIB
Jakarta - KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang, dengan rentang waktu pengusutan sampai dengan kekayaan pada perolehan tahun 2002. Penghasilan Anas sewaktu menjadi anggota KPU ditellisik.

Untuk itu, KPK memanggil Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Meski baru mulai bekerja sejak 2013, Arif dimintai keterangan mengenai gaji dan tunjangan resmi seorang komisioner KPU pada periode saat Anas menjabat.

"Saya menyerahkan dokumen saja karena kan masuk KPU baru.Saya ditanya masa kerja Anas Urbaningrum di KPU, kapan berakhir, kenapa berakhir. Termasuk itu (penghasilan)," ujar Arif Rahman Hakim, Selasa (15/4/2014).

Terkait kasus TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.

Dalam kasus TPPU, penyidik akan menyita kekayaan tersangka yang di luar batas nilai kewajaran, sesuai dengan penghasilan resminya. Untuk itu, penghasilan resmi seorang tersangka, dalam hal ini Anas, perlu untuk didapatka

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads