"Untuk oil. Dia (Elda) pergi ke Horison, dia selalu bayar, makan dia bayar," kata Maria saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (15/4/2014).
Hakim ketua Purwono Edi Santosa curiga dengan keterangan Maria soal alasan peruntukan duit yang diberikan. "Halah, nggak sampai Rp 300 juta," sahutnya.
Tapi Maria berkukuh duit itu hanya untuk mengganti biaya pribadi yang dikeluarkan Elda. "Untuk oil," jawabnya.
Maria menerangkan permintaan duit ini disampaikan Elda saat berangkat ke Medan pada 10 Januari 2013. "Pagi-pagi Elda telepon minita uang. Saya katakan berapa perlunya, dia bilang 300. Kan dia (Elda) sudah kerja pak dua bulan lebih," tuturnya.
Menurutnya Elda pernah menawarkan kuota 100-200 ton daging sapi untuk dibeli perusahaannya. Elda pada 5 Oktober 2013 menelpon Maria memperkenalkan diri dengan nama Dati. "Ada temannya punya kuota 100-200 ton yang dia tidak pakai, apakah saya mau memakainya," ujarnya.
Elda pada persidangan 1 April, menegaskan duit Rp 300 juta yang disediakan Maria merupakan permintaan Ahmad Fathanah. Duit ini diberikan melalui Jerry Roger Kumontoy.
Duit ini diminta Fathanah ke Elda saat akan berangkat ke Medan pada 10 Januari 2013. Elda kemudian menyampaikannya ke Maria.
Maria didakwa memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah. Tujuannya agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2012 yang diajukan PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi.
(fdn/mad)