Siti Fadjrijah saat itu menjabat Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah BI Siti Chalimah Fadjrijah, sedangkan Budi Mulya menjabat Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia.
"Dalam konteks FPJP itu memang ada deputi gubernur yang mengawasi pengawasan bank yang akan memberikan rekomendasi kepada bidang moneter yang membidangi bidang pengendalian moneter jadi ada dua deputi gubernur yang terkait," kata Halim menjawab pertanyaan jaksa saat bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2014).
Jaksa KMS Roni mempertegas pertanyaaan mengenai pihak penentu pemberian FPJP.
"Itu yang menentukan persetujaun FPJP?" tanya jaksa. "Seingat saya seperti itu prosedurnya," jawab Halim.
Dalam persidangan, Halim membeberkan perjalanan perubahan Peraturan BI yang mengatur syarat bank umum untuk menerima fasilitas FPJP.
Diskusi soal syarat bank umum untuk mendapat FPJP memang dibahas pada Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008. Ada usulan agar rasio kecukupan modal dari awalnya 8 persen menjadi hanya positif. "Kredit lancar 12 bulan sebaiknya diubah juga," kata Halim menyebut usulan mengubah PBI.
Namun Halim mengaku tidak menafsirkan perubahan PBI yang diputuskan Dewan Gubernur dimaksudkan agar Bank Century mendapat kemudahan mendapatkan FPJP. "Tapi ada keinginan Dewan Gubernur BI untuk mengubah PBI 10/26," tuturnya.
Halim dalam RDG mengaku menyampaikan pendapatnya soal kondisi Bank Century yang memiliki persoalan likuiditas struktural.
"FPJP ini artinya kesulitan yang dihadapi bank harus jangka pendek, tidak bisa yang struktural jangka panjang," tegas Halim.
(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini