"Perlu ada fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Husni Kamil kepada detikcom di kantornya, Jln Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (11/4/2014).
Husni menyebutkan dalam UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres, tidak memungkinkan hanya ada satu pasangan calon presiden yang berlaga di Pilpres. UU memberi opsi, jika hanya satu pasangan maka tahapan pilpres ditunda 30 hari.
"Kalau ternyata setelah 30 hari ditunda tetap satu pasangan, ya ke MK (minta fatwa atas UUU Pilpres)," ujarnya menjelaskan.
Menurut Husni kemungkinan hanya ada satu pasangan capres bisa saja terjadi, tapi nyaris tidak pernah pemilu presiden diikuti hanya satu pasangan capres. Itu juga mungkin alasan desain UU minimal dua pasangan.
"Bisa jadi itu (satu pasangan), tapi jangan sampai menggiring ke situ," ucap mantan komisioner KPU Sumbar ini.
(bal/brn)










































