KPU Akan Minta Fatwa ke MK Jika Hanya Ada Satu Capres

KPU Akan Minta Fatwa ke MK Jika Hanya Ada Satu Capres

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2014 17:24 WIB
KPU Akan Minta Fatwa ke MK Jika Hanya Ada Satu Capres
Salah satu survei capres 2014. (Fotografer - Agung Pambudhy)
Jakarta - Berbagai skenario harus bisa diantisipasi dalam menghadapi Pemilu Presiden 2014, termasuk jika hanya ada satu pasangan capres yang berlaga. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan jika hanya satu pasangan, maka perlu fatwa Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perlu ada fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Husni Kamil kepada detikcom di kantornya, Jln Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (11/4/2014).

Husni menyebutkan dalam UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres, tidak memungkinkan hanya ada satu pasangan calon presiden yang berlaga di Pilpres. UU memberi opsi, jika hanya satu pasangan maka tahapan pilpres ditunda 30 hari.

"Kalau ternyata setelah 30 hari ditunda tetap satu pasangan, ya ke MK (minta fatwa atas UUU Pilpres)," ujarnya menjelaskan.

Menurut Husni kemungkinan hanya ada satu pasangan capres bisa saja terjadi, tapi nyaris tidak pernah pemilu presiden diikuti hanya satu pasangan capres. Itu juga mungkin alasan desain UU minimal dua pasangan.

"Bisa jadi itu (satu pasangan), tapi jangan sampai menggiring ke situ," ucap mantan komisioner KPU Sumbar ini.

(bal/brn)


Berita Terkait