Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun pun meminta agar para pelaku dijatuhi sanksi dikeluarkan dari sekolah.
"(Dipenjara selama enam bulan) itu secara hukum tapi secara sekolah dia harus dikeluarkan dari sekolah," kata Lasro kepada Detikcom di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/4).
Lasro mengatakan perbuatan cabul tersebut termasuk bertentangan dengan tujuan pendidikan.
"Tujuan itu kan tiga yakni kompetensi, pengetahuan keterampilan dan integritas. Kalau ini kan sudah cacat integritas. Perbuatan asusila itu harus diberikan sanksi biar jangan menjadi contoh kepada anak-anak lain," tegasnya.
Lasro hanya menyarankan memberikan kesempatan bagi pelaku jika mereka sedang kelas tiga yang memang sebentar lagi akan mengikuti ujian akhir nasional. Menurutnya sekolah bisa memberikan kesempatan ikut ujian tapi di ruangan terpisah.
"Harus diberikan sanksi, tidak bisa tidak. Kecuali mungkin dia sudah kelas tiga, dikasih kesempatan ujian saja. Tapi jangan diberikan lagi kesempatan untuk di sekolah itu wara wiri sebagaimana orang lain," kata dia.
Lebih lanjut, Lasro bilang peristiwa pencabulan itu menciderai citra pendidikan di DKI Jakarta.
"Ini menciderai dan memperingatkan kepada kita untuk melakukan perbaikan. Ini kenakalan remaja dan bagian kecil kegagalan proses pendidikan anak-anak itu. Tapi kita tidak bisa generalisir sebagai kegagalan fungsi pendidikan di DKI," ujarnya
(ros/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini