Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi menerangkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 W IB di Tower 18S 33 J, Taman Rasuna Residence, Kamis (10/4/2014).
"Tersangka terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, Kab. Penajam Paser Utara T.A 2011," kata Untung dalam rilisnya.
Proyek ini menggunakan APBD Kabupaten PPU TA 2011 senilai Rp. 6,78 miliar dengan kerugian negara sebesar 3,6 miliar.
(dha/fdn)