Hal itu terungkap dari alat bukti SMS yang dikirim Akil ke Susi Tur Andayani, kuasa hukum pihak Amir Hamzah. Susi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan juga mengakui hal tersebut.
Tanggal 27 September 2013, Susi mengirimkan pesan singkat kepada Akil menanyakan bagaimana nasib sengketa Pilkada Lebak. Akil lantas menelepon Susi.
"Ya sudah kamu minta kawanmu siapin Rp 3 miliar," kata Susi menirukan ucapan Akil di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Putusan untuk sengketa Pilkada Lebak ini diputus pada 1 Oktober 2013. Sampai pada tanggal 1 pagi hari, uang Rp 3 miliar belum juga siap.
Susi, yang mengenal Akil sejak tahun 1996, mencoba melobi mantan bosnya di kantor pengacara di Pontianak tersebut. Namun Akil tidak menerima uang Rp 1 M.
"Pak Akil tetap minta Rp 3 miliar, biar enak membagi ke kiri dan kanan," kata Susi.
Panel hakim yang menyidang perkara ini memang terdiri dari tiga orang ini. "Hakim lainnya Maria Farida dan Anwar Usman. Tapi saya tidak tahu maksud Pak Akil apa," kata Susi.
(fjp/aan)










































