"Praka Heri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan kita pidanakan dan dipecat dari kesatuan TNI," kata Panglima Kodam Iskandar Muda Aceh, Mayjen Pandu Wibowo, kepada detikcom usai memimpin apel pasukan kesiapan pengamanan Pileg di Lhokseumawe, Selasa (8/4/2014).
Menurut Pandu, dalam kasus pemberondongan tersebut, Praka Heri terbukti bersalah karena meminjamkan senjata ke pelaku. Tapi ia membantah anggotanya terlibat dalam politik dan terlibat dalam pemberondongan secara langsung.
"Motif Praka Heri meminjamkan senjatanya karena kecanduan sabu. Dalam waktu dekat ini kasusnya akan dilimpahkan ke Mabes TNI untuk disidangkan," ujarnya.
Ia menambahkan, Praka Heri adalah anggota Batalyon 111/Raider yang bertugas menjaga keamanan provit Exxon Mobil. Pasca kejadian itu, seluruh personel Batalyon 111 diganti dengan personel batalyon 113.
"Kasus ini menjadi perhatian serius buat kita. Praka Heri akan mengikuti sidang militer di Jakarta. Ia akan diancam hukuman delapan tahun penjara dan secara otomatis akan dipecat," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Pangdam Iskandar Muda meminta maaf kepada masyarakat maupun korban atas kejadian tersebut. "Tentunya ini menjadi pelajaran kami yang sangat berharga," tutupnya.
Posko pemenangan Zubir HT diberondong tembakan, Minggu (16/3) lalu. Pelaku sempat menganiaya dua orang yang berada di dalam posko yang terletak di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara tersebut. Keterlibatan Praka Heri terungkap setelah Polda Aceh menangkap dua pelaku pemberondongan.
(try/try)











































