"Perlu dipatuhi secara konsekuen, larangan meninggalkan tempat sehubungan pelaksanaan Pemilu Legislatif yang dijadwalkan 9 April," kata Gatot kepada wartawan di Medan, Senin (7/4/2014).
Gatot menyatakan, larangan ke luar daerah bagi kepala daerah dan wakilnya merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 270/1727/SJ tanggal 4 April 2014. SE yang dimaksud sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2013 tentang Perubahan Keenam Peraturan KPU No 07 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif yang juga menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara.
Dalam SE tersebut, ada lima instruksi yang perlu diingatkan kembali. Selain penetapan hari libur nasional dan larangan keluar daerah bagi kepala daerah, pemerintah daerah juga diharuskan memonitori kelancaran pemilu, terutama distribusi logistik sampai ke tempat pemungutan suara (TPS). Selanjutnya agar dilaporkan perkembangan situasi politik setiap tahapan pemilu dan agar seluruh kepala daerah dan wakil bersikap netral.
Terkait pelaksanaan Pemilu di Sumut, Gatot juga telah menginstruksikan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Nurdin Lubis selaku Ketua Tim Pemantau Pemilu Provinsi Sumut untuk memonitor pergeseran logistik Pemilu. Hal itu telah ditindaklanjuti Sekda dan timnya yang memantau hingga ke Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Nias Selatan.
(rul/nvc)