Selama mengikuti sidang, Wiwiet lebih banyak diam, namun akhirnya amarahnya tumpah. Usai sidang Wiwiet mengamuk dan berteriak kepada Akim. "Dunia akhirat saya tak akan memaafkan kamu!" teriak Wiwiet sambil menunjuk ke arah Akim di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (7/4/2014).
Kerabat Wiwiet langsung mencoba menenangkannya. Sementara Akim diamankan petugas dan diminta untuk kembali ke sel tahanan sementara yang ada di PN.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mudjono ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Akim dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Akim yang merupakan mantan kernet Metro Mini itu hanya bisa tertunduk lesu mendengar jaksa membacakan dakwaannya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Brigadir Syarif Mappa tewas setelah ditusuk di Jalan Raya Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jaksel, pada 27 Oktober 2013 lalu. Anggota Brimob Kedung Halang ini ditusuk Mustakim setelah sebelumnya sempat bersitegang di atas Metro Mini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang.
Motif pembacokan korban oleh pelaku dilatarbelakangi ketersinggungan pelaku oleh perkataan korban. Hingga akhirnya menimbulkan percekcokan dan berujung pada pembacokan. Setelah menusuk korban, Mustakim lalu melarikan diri. Dia berhasil ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jaksel dan Polsek Pasar Minggu di tempat persembunyiannya di Kampar, Riau pada 1 November 2013.
(rni/slm)











































