ICW dan rekan kerja di 15 daerah memantau pelanggaran politik uang di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sulsel, Sultra, NTB dan NTT. Hasil pemantauan ini dirilis ICW di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (6/4/2014). Hasilnya sebagai berikut:
Jenis pelanggaran politik uang:
1. Pemberian barang: 66 kasus
2. Pemberian uang: 33 kasus
3. pemberian jasa: 14 kasus
Dari 66 kasus pemberian barang itu berupa sebagai berikut:
1. Pakaian: 27 kasus
2. Sembako: 15 Kasus
3. Alat rumah tangga: 6 kasus
4. Door prize/hadiah tertutup: 5 kasus
5. Motor: 4 kasus
6. Makanan: 4 kasus
7. Kitab suci/buku: 4 kasus
8. Barang elektronik: 3 kasus
9. Bahan bangunan: 2 kasus
10. Bahan bakar: 1 kasus
11. Obat-obatan: 1 kasus
12. Fasilitas umum: 1 kasus
13. Kalender: 1 kasus
Sedangkan dari 33 kasus pemberian uang, besaran nominal uang yang diberikan sebagai berikut:
1. Rp 26.000 - Rp 50.000: 11 kasus
2. Rp 0 - tidak diketahui: 10 kasus
3. Rp 5000 - Rp 25.000: 6 kasus
4. Rp 51.000 - Rp 100.000: 4 kasus
5. Di atas Rp 200.000: 2 Kasus
Kemudian dari 14 kasus pemberian jasa, berikut rinciannya:
1. Layanan kesehatan: 8 Kasus
2. Janji uang: 5 Kasus
3. Layanan pendidikan: 1 Kasus
Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz pemberian jasa dalam bentuk janji uang kini juga lebih sering dilakukan karena lebih menjanjikan bagi para caleg yang ingin meraih suara. Menurutnya politik uang merupakan modus utama dalam menarik simpati masyarakat oleh para tim sukses para caleg.
Sebagai bentuk keprihatinan ICW dengan maraknya politik uang menjelang pemilu, ICW membuka situs pengaduan jika masyarakat melihat ada pelanggaran pemilu dalam bentuk politik uang di www.politikuang.net
(nwk/nwk)











































