Boediono Disebut di Persidangan Setuju Beri FPJP ke Century dan Ubah PBI

Boediono Disebut di Persidangan Setuju Beri FPJP ke Century dan Ubah PBI

- detikNews
Jumat, 04 Apr 2014 18:18 WIB
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono disebut ikut andil dalam keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Boediono juga menyetujui diubahnya Peraturan Bank Indonesia yang mengatur syarat bagi bank penerima FPJP.

"Yang menginginkan (FPJP) tentu Pak Gubernur. Yang mendukung Pak Rochadi (Budi Rochadi), Siti Fadhrijah, Miranda Goeltom, Muliaman Dharmansyah," kata Mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia Zainal Abidin bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Jawaban ini disampaikan atas pertanyaan Hakim Ketua Afiantara soal pihak yang menginginkan pemberian FPJP ke Bank Century. Keputusan memberikan FPJP diambil pada rapat dewan gubernur pada 13 November 2008.

Saat rapat, Zainal Abidin menjelaskan hasil pemeriksaan direktoratnya terhadap Bank Century. Zainal selaku pengawas merekomendasikan agar Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditutup.

Atas dasar itu Zainal Abidin tidak mengusulkan pemberian FPJP. Alasannya selain dibutuhkan suntikan dana besar sekitar Rp 6-7 triliun, Bank Century tidak memenuhi syarat yang diatur bagi bank penerima FPJP. Namun penjelasan tersebut mendapat respons negatif dalam rapat dewan gubernur.

"(Dewan gubernur) agak kecewa dan marah, persepsi saya seperti itu. Dari tone bicaranya kelihatan, waktu itu Bu Miranda (Deputi Gubernur Senior BI)," ungkap Zainal.

Miranda dalam rapat yang dipimpin Boediono itu memberi sanggahan atas penjelasan Zainal Abidin. "Saudara apakah berpikir bahwa kita pernah bicara sama Depkeu kalau ada masalah likuiditas BI sudah punya SOP tidak seperti usulan saudara ditutup," tutur Zainal menirukan perkataan Miranda kala itu.

Zainal lantas menanggapi pernyataan Miranda. Dia berkukuh dengan rekomendasinya agar Bank Century tetap ditutup, tanpa memberikan fasilitas FPJP. "Saya sampaikan kalau kita mendukung Bank Century beroperasi, dibutuhkan dana besar dan sama saja dengan melawan pasar," bebernya.

Namun Dewan Gubernur BI tetap memutuskan memberikan FPJP. Boediono menurut Zainal Abidin meminta dilakukan review peraturan BI. "Ada arahan supaya mereview, evaluasi kembali ketentuan yang terkait dengan FPJP," sebut dia.

Menurut dia, Boediono yang menginisiasi diubahnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/2008 tentang FPJP yang diberlakukan pada 29 Oktober 2008. Syarat CAR minimal 8 persen dan aset kredit yang dijadikan agunan memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir pun akhirnya diubah menjadi car positif dan kolektibilitas lancar selama 3 bulan.

"Pak Boediono bilang yang itu (persetujuan pemberian FPJP, red) itu sudag ya. Terus dilanjutkan mengenai ketentuan dan direspon anggota dewan gubernur lain, untuk menentukan CAR," terang Zainal.

Peraturan BI yang diubah kemudian ditandatangani Boediono. "Dengan paraf (Deputi Gubernur 5) Muliaman Dharmansyah," katanya.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads