Hal ini disampaikan saat membacakan pledoi selama 15 menit. Dalam pembelaan dirinya, Nadiroh hadir ke SMPN 3 Demak untuk menghadiri pembagian beasiswa.
"Saya keberatan atas tuntutan jaksa. Saya dipersilakan memberi sambutan. Saya memenuhi permintaan tersebut karena saya alumni SMPN 3 Demak," kata Nadiroh di PN Demak, Kamis (3/4/2014).
Terkait kartu nama bergambar dirinya dan cara mencoblos yang dibagikan ke 52 wali murid yang hadir, Nadiroh kembali menegaskan kalau kartu itu dibawanya terus ke mana-mana sejak dia menjadi caleg.
"Saya caleg dan selalu bawa itu kemana-mana," tegas Bendahara DPC Partai Demokrat Demak itu.
Usai pembacaan pledoi dari terdakwa, tim JPU yang diwakili Suherman tetap pada tuntutannya. Sementara itu hakim ketua, Dwi Sugiarto menyatakan akan melakukan musyawarah dan mengambil keputusan pada pukul 19.00 WIB.
"Sidang diskors hingga pukul 19.00 nanti," kata Dwi Purwadi.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 15 juta.
(alg/asp)