"Saya tegaskan, sama sekali tidak pernah memerintahkan bagi-bagi uang atau apapun," kata Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/4/2014).
Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan terdahulu, ada 12 kegiatan internasional yang dilaksanakan oleh Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005 dan Sudjadnan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, Sudjadnan memerintahkan Kabiro Keuangan Kemenlu, Warsita Eka, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana dan Fredy Sirait membuat kelengkapan dokumen pengadaan. Dibuat seolah-olah sesuai proses pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan.
"Dari kegiatan tersebut, terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil sebesar Rp 12,744 miliar," kata jaksa Trimulyono Hendradi.
Dari dana itu, Sudjadnan mendapat uang Rp 300 juta. Tidak cuma Sudjadnan, ada beberapa orang dan perusahaan lain yang mendapat keuntungan. Termasuk Hassan Wirayuda sebesar Rp 440 juta.
"Pasti nggak ada itu," elak Sudjadnan.
Jaksa mendakwa Sudjadnan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman tertinggi dalam pasal ini adalah kurungan penjara seumur hidup dengan denda paling besar Rp 1 miliar.
(mok/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini